Komisi D DPRD Jatim Temukan Sejumlah Pelanggaran Proyek JIIPE, Pakde Karwo Pasang Badan

Komisi D DPRD Jatim Temukan Sejumlah Pelanggaran Proyek JIIPE, Pakde Karwo Pasang Badan Kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur. foto: Ilyas Istianur/ liputan6

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Jawa Timur menengarai pembangunan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Manyar Gresik banyak melakukan pelanggaran. Karena itu, Komisi yang membidangi pembangunan dan transportasi itu sedang menyelidiki sejumlah pelanggaran pada proyek JIIPE.

Namun sebaliknya, Gubernur Jatim, Soekarwo justru terkesan pasang badan melindungi pembangunan mega proyek bernilai puluhan triliun tersebut.

Bahkan Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo menegaskan bahwa dirinya bersama Kapolda Jatim barusan dipanggil ke Istana Presiden diminta untuk mengawal konsep pembangunan paralel 3 jam.

"Artinya, pembangunan tidak seperti dulu lagi menunggu semua perijinan beres baru dilakukan. Tapi satu berjalan yang lain bisa mengikuti," terangnya, Selasa (23/2).

Lebih lanjut dijelaskan Pakde Karwo, pada prinsipnya kekurangan perizinan pembangunan JIIPE akan diselesaikan sambil berjalan. Yang penting, Izin Pemanfaatan Lahan dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sudah disetujui, sehingga Gubernur tinggal mengikuti.

"Saya (Gubernur) kan kebagian urusan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), ya tinggal mengikuti Bupati saja," dalihnya. Ia juga mencontohkan reklamasi Teluk Lamong Surabaya pada awalnya hanya disetujui 50 hektar. Namun setelah beroperasi dan dipandang perlu untuk pengembangan oleh PT Pelindo sehingga reklamasi diperbolehkan diperluas menjadi 303 hektar.

"JIIPE sekarang baru mendapat ijin reklamasi 161 hektar dari kebutuhan 406 hektar, kekuranggannya akan menyusul sambil proses pembangunan berjalan," ungkap Soekarwo.

Disinggung soal pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi JIIPE yang belum mendapat izin, Gubernur Jatim membantah bahwa kapal pengeruk pasir di sekitar Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS) itu bukan untuk reklamasi JIIPE. Tetapi untuk perluasan APBS dari 200 meter menjadi 300 meter yang diikerjakan oleh PT Pelindo III.

"Saya sudah dikasih tahu Pangarmatim kalau ada kapal keruk pasir yang dilarang beroperasi di sekitar jembatan Suramadu. Tapi itu bukan kapal pengeruk pasir untuk pelebaran APBS dan JIIPE," tegas Pakde Karwo.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Eddy Paripurna menengarai pembangunan JIIPE di Manyar Gresik melakukan pelanggaran tiga hal. Pertama, patut diduga mencaplok tanah negara milik Balai Besar Bengawan Solo seluas 4,6 hektar.

“Kita akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lahan yang dicaplok JIIPE dengan turun ke lapangan untuk melihat batasan-batasan tanah negara yang selama ini dikait-kaitkan dengan JIIPE,” jelas politisi asal PDIP.

Kedua, JIIPE melanggar ijin reklamasi laut yang tertuang dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan No.17/KEPMEN-KP/2013, dimana reklamasi pantai dan laut diatas 25-500 hektar harus mendapat rekomendasi dari Menhub.

"JIIPE mengusulkan reklamasi lahan seluas 406 hektar untuk area pembangunan dermaga. Tapi pemprov Jatimhanya menyetujui ijin pemakaian lahan 162 hektar," tegas Eddy Paripurna.

Dugaan pelanggaran ketiga, lanjut mantan Wakil Bupati Pasuruan adalah penggunaan pasir laut untuk reklamasi pembangunan dermaga. "Kami dapat informasi pengadaan pasir laut dilakukan oleh rekanan dari PT BMS/BKMS yaitu PT PBGN (Putra Bangsa Gema Namaskara) tidak melalui prosedur perijinan yang benar melalui Dinas ESDM Jatim," tambahnya.

Sumber di internal Pemprov Jatim mengatakan sudah memperingatkan Bupati Gresik supaya pemanfaatan lahan dan ruang untuk pembagunan JIIPE disesuaikan dengaan peraturan yang berlaku. Alasannya, dikhawatirkan dikemudian hari bisa menimbulkan persoalan hukum.

"Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan baru saja ditangkap KPK, saya khawatir bisa merembet ke JIIPE karena prosesnya memang banyak yang menabrak aturan," jelas sumber yang mewanti-wanti namanya tak di korankan. (mdr/dur)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO