MUI Pusat Belum Fatwakan Haram Pokemon, MUI Daerah sudah Ramai-ramai Haramkan

MUI Pusat Belum Fatwakan Haram Pokemon, MUI Daerah sudah Ramai-ramai Haramkan

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia () Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak menyebut permainan Pokemon GO haram. Menurut dia, telah banyak korban akibat bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu.

“Hukumnya haram. Coba telaah, apa untungnya bermain Pokemon GO? Yang ada malah membuat celaka, ada yang tercebur ke laut, lalu ada yang membuat kecelakaan lalu lintas,” kata Rojak, Kamis, 21 Juli 2016.

Menurut Rojak, dalam Islam, semua kegiatan yang tidak menguntungkan dan bermanfaat itu tidak dibolehkan. Apalagi jika membawa prahara yang bisa membuat seseorang dalam bahaya. Maka, kata dia, masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam harus paham.

“Islam tidak mengajarkan berpikir sempit dan sangat dangkal. Tapi Islam mengajarkan pikiran yang lapang, mengedepankan rasionalitas dan kemaslahatan. Jika kita hanya meniru-niru orang lain yang tidak ada gunanya, itu salah,” ujarnya.

Abdul meminta pusat segera melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon GO. “ pusat supaya mengeluarkan fatwa haram secepatnya. Saat ini pusat sedang mengkaji, tapi belum mengeluarkan pengumuman secara resmi,” tuturnya.

Adapun Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan akan menyita telepon seluler anak buahnya apabila kedapatan bermain Pokemon GO saat jam kerja.

"Kalau saya lihat langsung saat jam kerja sedang bermain game, handphone-nya langsung saya sita. Kan, sudah jelas di kantor itu untuk bekerja, bukan untuk bermain," ucapnya.

Menurut Benyamin, jika tidak diantisipasi sejak awal, hal tersebut akan berdampak pada kebudayaan. "Nantinya mereka tidak tahu Gatot Kaca, Bima Sakti, atau pahlawan nasional Indonesia. Saya berharap game Pokemon GO ini seperti game yang berlalu, nanti juga terlupakan," katanya.

Sedangkan Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan gim Pokemon Go. Pusat pun diminta mengeluarkan fatwa yang sama. Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram.

"Kami meminta pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," kata Sekretaris Umum Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Ahad (24/7).

Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat. (rol/ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO