PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket

PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket Para aktivis saat orasi di depan kantor DPRD Jombang, Selasa (18/8). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Jombang yang menggunakan Dana Desa (DD) untuk plesir ke Jakarta beberapa waktu dinilai hanya menghambur-hamburkan uang. Meskipun sudah sesuai Perbup Nomor 05 Tahun 2016, tentang Penggunaan Dana Desa yang dikeluarkan pemkab Jombang, namun tetap dianggap politisasi penggunaan DD.

(BACA: Waduh, Rombongan Ketua PKK se-Jombang Ambil Anggaran DD untuk 'Jalan-jalan' ke Jakarta)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Kaum Muda Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) Jombang menyatakan sudah menemukan beberapa pasal yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Mereka pun mendesak penegak hukum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

"Salah satu implikasi Perbup yang tidak tepat ini adalah adanya payung hukum legal bagi kegiatan yang tidak jelas. Misalnya kegiatan PKK ke Jakarta itu yang didanai dari dana desa," ungkap Aan Anshori, Anggota KNPD di sela-sela menyerahkan laporan Perbup bermasalah kepada DPRD Jombang, Selasa (16/8).

Lebih lanjut Aan mengatakan, selain kegiatan PKK, terdapat alokasi anggaran guna penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 6 juta. Belakangan dana tersebut sudah dihimpun dan dikelola oleh salah satu perguruan tinggi di Malang.

"Padahal, BUMDes itu mestinya dikelola desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jika dikelola pihak lain ini sangat berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi. Artinya politisasi anggaran untuk diarahkan ke mana dan untuk kepentingan apa itu terlihat jelas pada perbup ini," imbuhnya.

(BACA: Ketua PKK Jombang Akui Plesir ke Jakarta Gunakan DD-APBD 2016 Miliaran Rupiah)

Direktur LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) itu juga menilai, salah satu pasal yang paling merugikan dalam Perbup tersebut yakni pasal 9. Di mana di situ terdapat 19 item program yang alokasi anggarannya sudah ditentukan. Padahal, jumlah anggaran yang dialokasikan tidak relevan dengan kebutuhan di desa itu.

(BACA: Buntut Plesir PKK Jombang, KNPD: Bupati Intimidasi Desa melalui Perbup DD)

"Menurut saya yang paling memalukan itu soal kegiatan PKK yang kemarin ke Jakarta. Memang beberapa waktu lalu bupati mengatakan jika itu ada payung hukumnya. Tapi diingat, itu untuk 304 orang, sedangkan yang berangkat 500 orang. Teman-teman yang kecamatan itu siapa yang biayai," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO