PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat

PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat KH Isrofil Amar

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mencuatnya polemik Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Dana Desa (DD) yang dilaporkan Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) kepada DPRD Jombang, Selasa (16/8) lalu juga menjadi perhatian PCNU setempat.

(BACA: Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati)

Baca Juga: Gus Solah Didapuk jadi Pembina KSPD Jombang, Restui Kawal Perbup DD Bermasalah

Perbup, berdasarkan hasil kajian KNPD, ditemukan berbagai persoalan terutama membatasi kewenangan desa atas pengelolaan DD. Hal itu ditemukan dalam pasal 9 ayat 1 yang bertentangan dengan regulasi diatasnya, baik UU Desa maupun Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

"Secara kelembagaan, NU jelas mendukung (KNPD). Perbup dan pengelolaan DD harusnya sesuai dengan apa yang ada dalam aturan, baik aturan nasional maupun di bawahnya. Karena itu untuk kesejahteraan desa," kata KH Isrofil Amar, Ketua Tanfidiyah PCNU Jombang saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Jumat (19/8) di kantornya.

Dia sudah menanyakan kepada KNPD terkait temuan Perbup yang dinilai bermasalah. "Mereka (KNPD, red) menyampaikan temuannya bahwa ada perbedaan antara Perbup dengan aturan diatasnya. Kalau di Perbup ditentukan nominalnya, tapi kalau di Permendes harusnya Perbup tidak menentukan anggarannya. Ini yang dianggap memasung kewenangan desa," jelas KH Isrofil

Baca Juga: Ketua PKK Jombang Akui Plesir ke Jakarta Gunakan DD-APBD 2016 Miliaran Rupiah

Kiai Isrofil pun menyatakan, akan ada langkah yang diambil PCNU atas polemik Perbup tersebut. Bahkan, pihaknya bersedia jika dimungkinkan harus memfasilitasi penyampaian temuan Perbup bermasalah tersebut kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

"Langkah selanjutnya, akan dipertimbangkan. Saat ini temuan awal Perbup itu masih terus dikaji," tandasnya.

(BACA: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa)

Baca Juga: Wow, Plesir PKK Jombang Diduga Habiskan Dana DD-APBD Rp 1,4 M, Kejari Diminta Usut

Sementara KNPD kini diganti menjadi KMPD (Kaum Muda Peduli Desa).

Seperti diberitakan Bangsaonline sebelumnya, puluhan aktivis muda yang tergabung dalam Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) mendatangi kantor DPRD Jombang, Selasa (16/8) pagi. Kedatangan para aktivis ini untuk melaporkan temuan modus korupsi Dana Desa (DD) dan perampasan kewenangan desa oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko berdasarkan hasil kajian Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2016.

Selain membawa hasil kajian serta surat laporan untuk DPRD Jombang, para aktivis tersebut membawa poster bertuliskan kecaman kepada Pemkab setempat. Sejumlah perwakilan yang mendatangi gedung dewan itu kemudian menemui anggota komisi A DPRD Jombang. Sementara lainnya bergantian berorasi di depan gedung setempat.

Baca Juga: Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD

Usai memberikan laporan temuan hasil kajiannya, mereka kemudian menaburi Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 dengan bunga sebagai simbol matinya kewenangan desa karena aturan yang dikeluarkan bupati tersebut.

Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berbagai permasalahan yang ada dalam Perbup tersebut. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Baca Juga: PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket

(BACA: Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD)

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016. (rom/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO