Dugaan Selingkuh Kasubag Humas Dindik Banyumas, BKD: Kita Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

Dugaan Selingkuh Kasubag Humas Dindik Banyumas, BKD: Kita Tunggu Pemeriksaan Inspektorat Ven tak berkutik saat diperiksa perangkat kelurahan, Satpol PP beserta warga.

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Hingga kini, Inspektorat Banyumas belum menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan selingkuh yang dilakukan oleh VEN, Kasubag Humas Disdik Kabupaten Banyumas.

Seperti diberitakan sebelumnya, VEN digerebek oleh warga, Linmas dan perangkat desa setempat saat berduaan di rumah YAN, seorang guru TK berstatus janda di jalan KS Tubun Gang Durian Kecamatan Purwokerto Barat, Senin (22/8) bulan lalu.

Baca Juga: Disdik Banyumas Batasi BOP untuk PAUD

Salah satu pegawai Inspektorat yang minta namanya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa saat ini VEN dan YAN sedang diperiksa. Selain keduanya, Inspektorat juga sudah memanggil saksi-saksi, di antaranya istri sah VEN, Ketua RT setempat, dan salah satu warga bernama Teguh.

"Pemanggilan VEN, YAN, istri sah VEN, kedua Saksi (Teguh dan Ketua RT) untuk memintai keterangan dan pemeriksaan terkait kebenaran dugaan selingkuh yang telah berjalan 2 tahun," kata pegawai ini sembari terus mewanti-wanti agar namanya tak ditulis.

Bangsaonline sendiri hingga kini belum berhasil mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi. Yang bersangkutan tidak menjawab saat dihubungi melalui pesan pendek.

Baca Juga: Punya Istri dan Dua Anak, Kasubag Humas Dindik Banyumas yang Diduga Selingkuh tak Kapok

BERITA TERKAIT:

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas, Sulindri mengatakan, pihaknya masih belum bertindak. Pasalnya, ia harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Lanjut Sulindri mengatakan, jika oknum pejabat Disdik terbukti selingkuh dan melakukan perbuatan asusila dengan guru TK, maka tindakan itu merupakan pelanggaran berat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Selingkuh Oknum PNS Dindik Banyumas, BKD segera Panggil VEN untuk Diperiksa

“Itu perbuatan pelanggaran berat. Sanksinya sesuai dengan aturan yang ada bagi PNS, penurunan pangkat selama satu hingga tiga tahun atau diberhentikan dengan hormat,” jelas Sulindri kepada Bangsaonline, Senin (10/10).

Sulindri menambahkan, BKD enggan terburu-buru dalam mengambil keputusan atas nasib VEN. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh Inpektorat, Bupati Banyumas, Sekda Banyumas,” katanya. (bym1/rev)

Baca Juga: Oknum PNS Dindik Banyumas Terancam Sanksi, Digerebek Warga Berduaan di Rumah Janda

Para perangkat RT, kelurahan, dan warga saat melakukan 'sidang di tempat' terhadap oknum PNS Dindik Banyumas, VEN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO