Marak Minimarket di Jombang: Bupati Diminta Tegas, Dinas Dituntut Buka Data Minimarket Ilegal

Marak Minimarket di Jombang: Bupati Diminta Tegas, Dinas Dituntut Buka Data Minimarket Ilegal ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Maraknya toko modern jenis minimarket terutama yang ilegal di Kabupaten Jombang disoroti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan). Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diminta tegas merintahkan SKPD terkait melakukan penutupan terhadap minimarket ilegal di kota santri. Pasalnya minimarket-minimarket tersebut mengancam keberadaan pedagang kecil

Menurut Direktur LInK, Aan Anshori, SKPD yang berkaitan dengan proses perizinan dan penindakan ketika ada pelanggaran sangat kacau balau. Terasa sekali kalau mereka (utamanya Badan Perizinan dan Satpol PP) berusaha saling cuci tangan menyikapi minimarket ilegal.

"Saya meyakini mendirikan minimarket itu tidak mudah, butuh biaya besar. Kabar yang beredar, puluhan juta harus disediakan pemilik agar sebuah minimarket bisa beroperasi 'dengan aman' dari penutupan meskipun izin belum dikantongi," kata Aan kepada BANGSAONLINE, Selasa (18/10).

Ia pun curiga, jangan-jangan mbuletnya SKPD untuk melakukan penindakan ini karena kecipratan dana panas. Atau jika tidak, sangat mungkin kebingungan SKPD-SKPD itu merupakan imbas ketidaktegasan dari Bupati.

"Jika demikian, pertanyaan sederhananya, kenapa bupati tidak pernah mau tegas memberikan perintah penyegelan terhadap minimarket yang belum mengantongi izin lengkap. Jika bupati bersih, tegas dong. Maraknya minimarket bodong sudah sangat meresahkan para pedagang kecil," ujarnya.

Aan lantas menuntut agar Badan Perizinan mempublikasikan minimarket, swalayan, supermarket mana saja yang belum boleh beroperasi. "Saya juga mendesak bupati untuk tegas memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan sementara sampai seluruh perizinannya dikantongi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan toko modern di Kabupaten Jombang semakin menggila. Tak pelak banjir toko modern ini mengancam keberadaan toko-toko kecil alias pracangan di Kabupaten Jombang.

Hingga kini sudah ada 153 toko modern yang tersebar di berbagai penjuru kota santri. Sebanyak 104 di antaranya merupakan minimarket. Sementara itu hingga bulan September tahun 2016 ini sudah ada 49 pemilik toko modern yang mengajukan IUTM (Izin Usaha Toko Modern). Dari keseluruhan pemohon itu, 30 di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Jombang.

”Ada 19 pemohon izin usaha toko modern yang belum kami keluarkan rekomendasinya. Kami masih mengecek kelengkapan permohonannya,” kata Masduqi Zakariya, Kepala Disperindagpas Kabupaten Jombang. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO