Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara Terdakwa M. Rifai, usai menjalani persidangan dengan agenda eksepsi, Agustus lalu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo akhirnya menuntut terdakwa M. Rifai, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sidoarjo dengan tuntutan dua tahun penjara, Rabu (19/10). Tuntutan Tim JPU itu sempat tertunda selama tiga pekan. Alasannya, JPU belum siap membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim PN Sidoarjo.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian antara Rochida, Novita dan I Wayan Sumertayasa dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang sidang utama “Delta Kartika” PN Sidoarjo. I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, terdakwa M. Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memalsukan ijazah menggunakan gelar SH yang digunakan mendaftar sebagai anggota DPRD Sidoarjo priode 2014-2019.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi jika terdakwa menggunakan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) berada di KTP sejak Tahun 2011 silam. Ijazah tersebut kemudian digunakan mendaftarkan diri menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2014 – 2019 pada Agustus 2013 lalu hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan itu. Terdakwa menggunakan gelar SH palsu. Padahal, tak berhak menggunakan gelar itu,” ungkapnya.

Wayan menegaskan, perbuatan terdakwa itu terbukti melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Padahal, terdakwa belum mengantongi SH dari kampus tempatnya berkuliah itu. “Maka, kami meminta majelis menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan membebankan terdakwa biaya perkara Rp 5.000,” ujarnya.

Menurut Wayan, hal yang memberatkan terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik yakni dengan menggunakan ijazah yang sah. “Bukan malah sebalik, memalsukan ijazah untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Namun, sambung mantan Kasi Pidum Banyuwangi itu, hal yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum dan terlibat kasus pidana serta selalu sopan dalam setiap persidangan. “Orangnya sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO