Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara Terdakwa M. Rifai, usai menjalani persidangan dengan agenda eksepsi, Agustus lalu.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, I Gede A Bagus Komang W A meminta terdakwa berkoordinasi dengan tim Penasehat Hukumnya. “Silakan saudara terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum apakah melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU,” ujarnya.

Komang menyatakan, majelis memberikan waktu pledoi hingga dua pekan mendatang untuk dipersiapkan. “Kami beri waktu hingga 31 Oktober 2016 mendatang,” ucapnya.

Namun, sambung pria yang juga menjadi Humas PN Sidoarjo itu menegaskan, jika waktu yang diberikan majelis belum juga diselesai hingga waktu itu, pihaknya menganggap tidak ada pembelaan (pledoi). “Jika waktu yang sudah di berikan masih juga belum siap melakukan pledoi, maka kami anggap tidak ada pledoi,” tegasnya.

Usai persidangan, mantan Kades Sidodadi Kecamatan Taman itu bergegas keluar sidang tanpa seucap kata pun saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi atas tuntutan JPU itu. Pria 56 tahun itu tampak terlihat lemas dan langsung menuju kendaraan beserta keluarga yang mendampingi persidangan.

Sementara, Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa saat dikonfirmasi usai persidangan terkait sempat tertundanya tuntutan selama tiga pekan karena belum siapnya surat tuntutan. Ia mengaku jika rencana tuntutan (Retut) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, belum turun. “Hari, ini tadi baru turun dan langsung kami bawa ke keprsidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, M. Rifai didakwa didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 ayat 1 subsider pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO