Molor, Proyek Toilet Keplaksari Rp 193 Juta Belum Rampung

Molor, Proyek Toilet Keplaksari Rp 193 Juta Belum Rampung Pembangunan proyek toilet umum taman Kebonratu, Keplaksari masih dikerjakan sejumlah pekerja, Kamis (3/11). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengerjaan proyek toilet umum Taman Kebonratu di Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan molor. Proyek yang dikerjakan sejak 2 Agustus 2016 itu seharusnya selesai pada 30 Oktober 2016 lalu.

Tercatat di papan nama proyek, anggaran pembangunannya senilai Rp 193.928 juta bersumber dari APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Jombang 2016. Hingga Kamis (3/11), sejumlah pekerja terlihat sedang mengerjakan lantai, atap dan pintu toilet. Adapun pengerjaannya masih berkisar 70 hingga 80 persen.

Atas molornya proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kabupaten Jombang, Yudi Adriyanto dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan, Danang Praptoko tak bisa mengelak.

"Poyek itu (toilet, red) bernomer kontrak 600/PPK-II.48.631.fsk.02/415.24/2016 dengan penyedia jasa atau pelaksana proyek CV Randumas Multi Konstruksi asal Dusun Balongrejo Desa Badas Kecamatan Sumobito memang molor," kata Danang yang juga sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek, Kamis (3/11).

Menurut Danang, pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada pihak penyedia jasa. "Barusan sekitar 10 menit yang lalu, penanggungjawab penyedia jasanya telepon saya. Dia mengatakan masih mencarikan tambahan rumput sintetis untuk atap toilet ke Surabaya sehingga masih belum tuntas," akunya.

Danang menegaskan, jika pengerjaan proyek tetap molor, bukan tidak mungkin penyedia jasa akan dikenai denda. "Sudah saya kasih peringatan, teguran dan solusi. Apa kendalanya. Kalau tidak selesai ya kita denda. Di kontrak juga sudah ada. Dengan aturan satu per seribu kali nilai kontrak," tegasnya.

Ia juga memastikan jika pengerjaan proyek tidak tuntas, maka kemungkinan pencairan prestasi pekerjaan tidak bakal cair. "Untuk mencairkan permohonan pencairan prestasi pekerjaan, salah satunya adalah pekerjaan selesai 100 persen. Jadi kalau tidak selesai pekerjaannya ya tidak kita transfer uangnya," pungkas Danang. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO