Warga Wotgalih Wadul ke Bupati, Pembangunan Lapangan Pacuan Kuda Leyapkan Gumuk Pasir

Warga Wotgalih Wadul ke Bupati, Pembangunan Lapangan Pacuan Kuda Leyapkan Gumuk Pasir Alat berat saat meratakan gumuk pasir di pesisir selatan Lumajang. Area ini akan digunakan sebagai arena pacuan kuda, namun diprotes sejumlah warga desa Wotgalih.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kamis (08/12) siang mendatangi Bupati Lumajang Drs. As'at Malik di Pendopo setempat.

Kedatangan warga anti tambang didampingi kuasa hukum dari LPBH NU dan Ansor Jawa Timur itu untuk meminta keterangan dari Bupati Lumajang tentang pembangunan arena Pacuan Kuda di Desa Wotgalih yang dianggap merusak Gumuk pasir di Desa itu.

Selain bertemu dengan orang nomor satu di Lumajang, warga bersama kuasa hukum juga memberikan surat somasi kepada Bagian Pemerintah Desa Pemkab Lumajang. Pasalnya, pembangunan arena pacuan kuda itu didalangi oleh Kepala Desa dan pengusaha setempat.

Seorang tokoh pemuda desa Wotgalih, Ridwan Majid mengatakan, pembangunan lapangan sudah mengancam Gumuk Pasir di pesisir selatan. Selain merusak ekosistem alam, juga menghilangkan mitigasi kebencanaan di kawasan tersebut.

"Gumuk pasir ini satu-satunya penanggkal banjir rob di dua dusun. Kalau Gumuk pasir ini tidak ada, jika ombak sedang besar, maka akan masuk kepemukiman warga. Dan kemarin banjir rob itu sudah terjadi hingga menggenangi sebagian area pertanian," kata Ridwan Majid, saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan Bupati.

Ridwan bersama warga lain tidak mempermasalahkan pembuatan arena pacuan kuda dengan dalih wisata. Pihaknya mendukung penuh pemerintah setempat. Namun dalam kenyataanya, pembangunan yang didalangi Kepala desa bersama H. Siswanto telah merusak gumuk pasir seluas 1,5 hektar. "Bahkan 100 pohon cemara udang yang ditaman warga mulai tahun 2010 juga dibabat habis," katanya lagi.

Pengerusakan gunuk pasir bermula pada tanggal 19 November 2016. Ridwan menceritakan, bahwa kepala desa memasukkan alat berat untuk meratakan gumuk pasir di pesisir untuk dibuat arena pacuan kuda dan arena cross.

Hal ini sama persis yang dilakukan Antam pada tahun 2010 lalu, juga sama peserti di Selok Awar-awar yakni berdalih pengembangan wisata. Namun kenyataannya malah melakukan penambangan pasir besi.

"Untuk itu kami menanyakan langsung kepada bupati Lumajang dan mengirimkan surat somasi kepada bagian Pemerintahan desa terkait kerusakan itu," ungkapnya.

Ridwan masih menceritakan, saat memasukkan alat berat, Kepala Desa dikawal 50 orang yang diduga orang bayaran untuk mengamankan penolakan dari beberapa warga tolak tambang.

"Waktu itu saya mengingatkan waktu memasukkan alat berat, jangan diteruskan pembangunan pacuan kuda itu. Sempat terjadi adu mulut antara saya dengan mereka," tegasnya.

Ditanya mengenai status tanah, Ridwan tidak menjelaskan secara detail. Nanum pihaknya mengetahui jika status tanah gumuk pasir itu sudah banyak yang mengklaim, yakni, pemilik tambah udang sebagai mengakui jika tanah itu masih dalam HAK Guna Usaha (HGU), Perhutani juga mengakui. "Bahkan pihak desa mengakui pemilik lahan tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, dalam rangka mengawal kasus ini. warga desa Wotgalih didampingi oleh LBH NU dan LBH Ansor Jawa Timur. Kedua lembaga ini menilai, tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, maka kegiatan ini bisa disebut melanggar hukum.

"Pak Bupati tadi sudah menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin terhadap pembangunan lapangan pacuan kuda ini dan berjanji akan segera menghentikan," tungkas Johan Avi dari LBH Ansor Jatim. (ron/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO