Dua Pelaku Pembacokan Kanit Sabhara Polsek Mojoagung Berhasil Dibekuk

Dua Pelaku Pembacokan Kanit Sabhara Polsek Mojoagung Berhasil Dibekuk Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto (tiga dari kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/1). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reserse Polsek Ngoro, Polres Jombang berhasil membekuk dua pemuda pelaku pembacokan terhadap Iptu Suwono, Kanit Sabhara Polsek Mojoagung, Senin (2/1) malam. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Sambisari, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, masing-masing yakni MAM alias Koplo (20) dan MAS alias Cepeng (23).

“Dua orang pelaku sudah kami amankan,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Selasa (3/1) siang.

Agung menjelaskan, sebelum melakukan aksi pembacokan kepada Iptu Suwono, Minggu (1/1) dini hari lalu, pelaku terlibat duel dengan geng motor sekitar Ringin Contong, Jl. Wahid Hasyim Jombang. Kalah dalam duel dengan geng motor, pelaku kemudian mengambil pedang di rumahnya. Setelah itu, mereka mencari geng motor lawan duelnya.

Namun demikian, pelaku tidak mendapatkan orang yang dicarinya di ringin contong. Sehingga kemudian berkeliling ke berbagai lokasi. Kesal tidak mendapati lawannya, pelaku kemudian meluapkan kekesalahan dengan membacok Iptu Suwono saat melintas di Jl Raya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

”Jadi, pelaku bersama temannya sempat terlibat tawuran. Tapi kalah jumlah, akhirnya mengambil pedang. Tapi, justru saat kembali mecari lawan tidak ketemu. Malah melampiaskan kepada korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menyatakan, berdasarkan keterangan petugas, kedua pelaku merupakan buronan dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Lukman Hakim (18) warga Desa Catamgayam, Kecamatan Mojowarno. Tak hanya itu, ketiga pelaku juga menjadi buroan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Samsul Hadi warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vixion bernopol S-2573-ZK dan juga Honda Beat bernopol S-6001-ZV serta gagang pedang yang terbuat dari kayu diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. ”Ketiganya kita jerat dengan pasal 53 juncto 340 KUHP dan juga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Agung. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO