Beri Kepastian Hukum, Polres Bojonegoro Musnahkan 69 Ton Miras jenis Arak

Beri Kepastian Hukum, Polres Bojonegoro Musnahkan 69 Ton Miras jenis Arak Pemusnahan miras. foto: eky nurhadi/ bangsaonline

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Bojonegoro memusnahkan puluhan ton minuman keras jenis arak di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Kalisari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Kamis (2/11/2017).

Miras ini hasil tangkapan operasi Bina Taruna selama sebulan terakhir, tepatnya di bulan September.

"Hasil penangkapan ini yang terbesar di wilayah Bojonegoro dengan jumlah 69.372 ton miras jenis arak. Pemusnahan barang bukti miras ini untuk memberikan kepastian hukum pihak kepolisian kepada masyarakat," tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro.

Ia menjelaskan, barang bukti sebanyak itu merupakan hasil tangkapan dari wilayah Kecamatan Baureno, tepatnya di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Rumah yang digerebek itu milik SHJ (57), yang kini telah menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro. Usaha minuman haram yang dijalankan SHJ tersebut diketahui beromzet puluhan miliar.

"Selain itu juga hasil tangkapan dari para pengedar di beberapa wilayah Bojonegoro sebanyak 154 kardus atau 2.772 liter miras. Para pengedar sudah kita proses dan kita jerat pidana tipiring," ungkapnya.

SHJ sendiri dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP serta pasal lainnya tentang pangan, yakni pasal 137 ayat (1) dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang berbunyi "setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan maka dipidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar rupiah".

Kapolres menegaskan akan terus memberantas para produsen, pengedar serta penjual miras yang ada di Bojonegoro. Hal itu agar selalu terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

"Pengaruh miras ini dapat menimbulkan perkelahian, percekcokan, pencurian, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. Sehingga melihat dampaknya yang sangat besar ini Bojonegoro harus bebas dari miras," tandasnya.

Pemusnahan miras itu juga diikuti jajaran Forpimda Bojonegoro. Tampak di lokasi Wabup Setyo Hartono, Kepala Disdik Hanafi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurul Azizah, Dandim 0813 Letkol Kaf Inf Herry Subagyo, Ketua FKUB KH. Alamul Huda dan para tamu undangan penting lainnya. (nur/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO