PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kelebihan dana pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo sebesar Rp 2,9 miliar sebagaimana rekomendasi dari BPK, ternyata baru dilaporkan sebesar Rp 498.502.000. Padahal, dana tersebut sudah dikembalikan oleh pemilik lahan dalam dua tahap.
Hal ini disampaikan berdasarkan paparan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono pada sidang paripurna DPRD setempat, pekan lalu, tentang Perubahan APBD 2018. Terkait, sisa sebesar Rp 2.420.000.000 yang belum dilaporkan, rencananya baru akan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
- Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
“Target pendapatan menjadi sebesar Rp 5.304.356.587,52, karena ada penambahan pada rekening pendapatan sebesar Rp2.420.000.000 yang merupakan pengembalian lebih bayar tanah Kecamatan Panggungrejo pada tahap dua,” kata Wali Kota Setiyono.
Hal ini pun disorot oleh Sekretaris Fraksi Gerakan Persatuan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan, Farid Misbach. Ia mengaku heran atas pencatatan sebagian pengembalian uang kelebihan pembelian tanah Kecamatan Panggungrejo yang belum dilakukan semuanya.
Padahal, pembayaran tahap dua sebesar Rp 2,420 miliar oleh pemilik lahan (penjual tanah) tersebut telah disetorkan pada Kas daerah sebelum menyusun dokumen Perubahan APBD.
"Jadi pendapatan yang diperoleh dari sektor apapun harus dilaporkan supaya bisa dipergunakan untuk pembelanjaan pembangunan," kata Farid Misbach.
Dijelaskan Farid, Jika setiap pendapatan itu dilaporkan pada draf final PAPBD, tambahan tersebut tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan. Karena pembahasan PAPBD sudah selesai dilakukan.
"Pelaporan Penambahan target pendapatan setelah pengesahan PAPBD tidak akan bermanfaat bagi pembangunan Kota Pasuruan. Pasalnya, uang pengembalian sebesar Rp 2,420 miliar yang dicatatkan dalam rekening pendapatan tidak bisa diutak-atik alias ngendon di kas daerah. Itu menjadi cacatan baru Renstra Pemkot tampak lemah," pungkasnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News