Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekrut Petugas Pengawas TPS, Ini Jumlah yang Dibutuhkan

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekrut Petugas Pengawas TPS, Ini Jumlah yang Dibutuhkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Muhammad Nasrup, S.H.

"Jadi Pengawas TPS juga bertanggungjawab untuk memastikan logistik benar-benar sampai ke beberapa TPS yang sudah di tentukan dengan tepat waktu. Selanjutnya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," tambahnya.

Sementara, M. Misbahul Munir, Kordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Pemilu Bawaskab Pasuruan. membenarkan adanya perekrutan Pengawas TPS yang dilakukan di 24 kantor Panwascam pada masing0masing kecamatan.

"Untuk persyaratan sendiri normatif, yakni patokan umur (25) tahun, harus netral, nonpartai politik dan berintegritas. Kita berkonsentrasi umur dan ijazah. Kenapa? Ada yang ijazahnya sesuai dan mencukupi, namun umur tidak sesuai. Dan juga ada yang umur mencukupi, tetapi ijazah yang tidak mencukupi," jelasnya .

Misbah menambahkan, bahwa seleksi ini tidak asal pilih saja, karena pendaftar yang mengikuti seleksi harus melalui tes wawancara di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan. Pengawas TPS sendiri akan bekerja saat hari pemungutan suara sampai pemilihan umum selesai

"Karena kita betul-betul menjalankan aturan yang ada, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu pusat. Kita membutuhkan jumlah yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS, yakni sebanyak 4.371 ribu orang," katanya.

Ia menegaskan, bahwa tugas pokok pengawas TPS juga mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti permasalahan atau temuan yang ada di TPS, senyampang dalam koordinasi dengan Panwas Desa atau Kelurahan (PPDK) dan Panwas Kecamatan (Panwascam) setempat. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO