Pemkot Surabaya akan Ubah Masjid jadi Tempat Olahraga, Armuji: Saya yang Pertama Menolak

Pemkot Surabaya akan Ubah Masjid jadi Tempat Olahraga, Armuji: Saya yang Pertama Menolak Lokasi Masjid Raudlatul Falah. foto: ANTARA

"Ini masalahnya sudah lama, tapi kok tahun ini ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapatnya," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah membatalkan suratnya tersebut karena masjid tersebut masih digunakan warga setiap harinya. Adapun yang bisa membatalkan surat itu adalah pihak yang menerbitkan surat secara hukum, yakni Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.

"Dengan dalih apapun ini menyakitkan umat muslim," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

DPRD Kota Surabaya, Jatim akan memanggil pihak pemerintah kota setempat terkait kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel I/12-14 yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga.

"Rencananya Senin (18/3), kami akan panggil Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah serta pihak-pihak terkait permasalahan ini," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji.

Menurut dia, pihaknya sudah mendapat laporan terkait alih fungsi lahan yang berstatus "surat ijo" atau izin pemakaian tanah (IPT) yang di atasnya berdiri Masjid Raudlatul Falah. Ia sendiri selaku ketua dewan dan warga yang tinggal di sekitar kawasan itu juga tidak setuju dengan adanya alih fungsi itu.

"Kalau sampai ada pembongkaran atau pengosongan masjid itu, saya sebagai ketua dewan dan sebagai warga akan berada di depan untuk menolaknya," katanya.

Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Sutadi. Ia menilai tidak bisa sembarang mebongkar masjid itu meski status lahannya IPT. "Harus melalui proses hukum. Apa lagi secara administrasi sudah bisa dipastikan masjid itu sudah berizin," katanya.

Apalagi, lanjut dia, masjid itu sendiri diresmikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 21 Agustus 2011. Sedangkan persoalan tunggakan retribusi IPT yang harus ditanggung pihak Yayasan Raudlatul Falah, mestinya bisa diberi keringanan pemkot karena mekanisme keringanan itu ada. "Kalau perlu kita bisa himpun dana untuk membantu yayasannya," katanya. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO