PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sidang paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 Kabupaten Pasuruan telah direncanakan digelar pada tanggai 24 Juni mendatang. Penjadwalan tersebut disepakati pimpinan DPRD dalam rapat Badan Musyawarah beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan saat ditemui BANGSAONLINE.com. Ia menjelaskan jadwal sidang paripurna pertanggungjawaan pelaksanaan APBD 2018 sudah dibahas di internal pimpinan dalam rapat Banmus beberapa hari yang lalu. “Untuk penjadwalannya sudah selesai, yakni tanggal 24 pekan depan sidang paripurna pertama dilaksanakan,“ jelas politikus PKB ini.
BACA JUGA:
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
- Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
- Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
- Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Apakah pelaksanaan sidang pertanggungjawaban APBD 2018 Kabupaten Pasuruan molor? Pria yang akrab dipanggil Dion ini menjelaskan bahwa sesuai UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara termaktub Kepala Daerah (Gubernur/Bupati /Wali Kota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Sehingga, menurut Dion jadwal sidang paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun berjalan tidak bisa dikatakan terlambat. "Untuk kegiatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang masing-masing komisi sedang ada kegiatan internal, ada yang melakukan kegiatan partai, serta kunjungan kerja. Untuk lebih jelasnya, kegiatan komisi bisa dikonfirmasi kepada pimpinan komisi,“ jelas Dion. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News