Agar Murid Tak "Aneh-aneh", Dispendik Gelar Istighosah

Agar Murid Tak "Aneh-aneh", Dispendik Gelar Istighosah Amin Wachid, Kadispendik Kota Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

Jumlah ini, mulai bergerak turun pada tahun 2016 lalu. Kata ia, dari 841 pasangan yang mendaftarkan pernikahan pada tahun lalu, yang tercatat sebagai anak-anak yakni sebanyak 422 atau 48,4 persen.

"Jumlah ini makin turun pada 2017 tahun ini. Data kita per April pemohon pernikahan ada sebanyak 370 pasangan. Sebanyak 65 pasangan diantaranya adalah masih berusia dini yakni dibawah 20 tahun."

Imron menyebut, video porno menjadi indikator utama dari maraknya perkawinan usia wajar selain faktor keluarga broken home. "Kebanyakan mereka telah melihat video porno dan mempraktikkannya. Kebanyakan pasangan muda tidak tahu mengenai dampak seks pra nikah yang bisa bunting itu," tambahnya.

Kondisi ini makin parah sejak maraknya wifi.

Untuk menekan angka perkawinan di kota ini, pihak berwenang setempat mengantisipasi dengan membentuk Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) di 24 sekolah setingkat SMP-SMA.

Membentuk Pusat Konseling Masyarakat baru di tiga kelurajan Miji, Blooto, Sentanan. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO