'Yang Ayo Kelon', Rayuan Maut Pemuda Bojonegoro Sebelum Setubuhi ABG Dua Kali

Aji Budi Pangestu, tersangka pencabulan saat dipamerkan di Mapolres Bojonegoro, Jumat (21/2).

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, tersangka mencium korban selama tiga menit sambil membuka pakaian korban. Selanjutnya, tersangka melakukan tindakan persetubuhan. Hal itu berulang hingga dua kali sebelum akhirnya kasusnya terbongkar.

"Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi, kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita amankan tersangkanya pada tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah tersangka," jelas Kapolres.

Menurut M. Budi Hendrawan, tersangka menjalin hubungan pacaran atas dasar suka sama suka. Namun, karena korban masih di bawah umur, pihaknya melakukan proses hukum.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Aji mengaku menyesal setelah memakai seragam orange bertuliskan Tahanan Polres Bojonegoro, dengan kedua tangan diborgol. Dengan potongan rambut cepak acak-acakan, wajah Aji tampak sedih dan menyesali perbuatan yang telah dia lakukan. "Ya, saya menyesal pak," ucapnya menambahkan. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO