Cerai Dengan Istri, Ayah di Banyuwangi Setubuhi Anak Kandung, Ancam Korban Pakai Parang

Cerai Dengan Istri, Ayah di Banyuwangi Setubuhi Anak Kandung, Ancam Korban Pakai Parang Tersangka saat dihadirkan dalam press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi.

Bejatnya lagi, pria paruh baya ini juga mempertontonkan film porno kepada anaknya yang masih di bawah umur ini sebelum dia menyetubuhi korban.

Namun, aksinya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Tak terima dengan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, handphone, dan parang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 81 Ayat 1, jo pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya. (guh/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO