Maling Lintas Kota Akhirnya Tertangkap di Nganjuk

Maling Lintas Kota Akhirnya Tertangkap di Nganjuk pelaku saat diamankan di Mapolsek warujayeng beserta barang bukti. (Soewandito/BangsaOnline.com)

NGANJUK (BangsaOnline) - Setelah malang melintang melakukan pencurian diberbagai kota, Siman (33) asal Dusun Tabulu Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura akhirnya apes ketika sedang mencuri di sebuah Toko milik Anis (59) Jl. Basukirahmat no.120 Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom.

Bermula pada Rabu (18/2) sekitar jam 10 siang, karyawan toko bernama Siti (49) melihat ada orang mencurigakan di toko tempatnya bekerja. Karena curiga dia mendekati pelaku untuk mengecek kebenarannya, namun saat dia mendekat pelaku malah melontarkan pukulan kewajahnya hingga matanya bengkak.

Mengetahui aksinya dipergoki orang, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, karena korban berteriak keras minta tolong, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat. Warga sempat emosi dan berupaya mengeroyok pelaku, beruntung Aipda Darmo, petugas Polsek Warujayeng yang kebetulan sedang melaksanakan Tugas Kring Serse diseputaran Stadion Tanjunganom segera datang mengamankan pelaku dari amukan massa.

Untuk menghindari amukan massa, pelaku beserta barang curianya, diamankan ke Mapolsek Warujayeng. Sementara korban dibawa rumah sakit untuk dilakukan visum.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muh.Anwar Nasir, melalui Kapolsek warujayeng, Kompol Thomas Sudiyana menerangkan bahwa, Pelaku diketahui seringkali melakukan pencurian dibeberapa tempat, diantaranya didaerah Nganjuk, Kediri dan Jombang.

"Pelaku beserta barang bukti berupa 1 tas berisi rokok, kita amankan di Mapolsek Warujayeng," terang Kompol Thomas.

Ditambahkan, Dari Hasil pemeriksaan dan pengembangan awal yang dilakukan oleh petugas polsek warujayeng, diduga pelaku juga melakukan pencurian Handphone.

Kini pencuri lintas kota asal Pulau Madura itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO