Tak Penuhi Syarat, Dinkes Surabaya Tutup Sepuluh Apotek

Dari jumlah itu, 20 adalah perizinan sarana dan prasarana. Kemudian 20 sisanya adalah perizinan sarana kesehatan. Sarana kesehatan ini termasuk dokter, apoteker, dokter spesialis dan juga radiographer. “Untuk perizinan, semua gratis. Izinnya semua melalui UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap),” terangnya.

Feni menambahkan, dalam penutupan apotek, tidak harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selama ini,penutupan lebih banyak dilakukan oleh Dinkes Kota Surabaya sendiri. Sebelum melakukan penutupan, Dinkes akan memantau apakah apotek yang hendak ditutup itu sudah mengantongi surat izin praktek apoteker (SIPA) atau tidak.

Dalam satu apotek, setidaknya harus memiliki satu apoteker dan dibantun dua asisten apoteker. “Untuk menjaga keamanan warga ketika membeli obat di apotek, kami rajin melakukan pembinaan terhadap apoteker dan juga pengawasan terhadap apotek,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Junaedi memberi apresiasi terhadap langkah tegas Dinkes Kota Surabaya yang berani menindak apotek nakal. Hal ini bisa menjadi peringatan agar pelaku usaha apotek tidak main-main terhadap persyaratan perizinan yang harus dipenuhi ketika membuka usaha apotek.

Namun begitu, pihaknya tetap mendorong pada Dinkes untuk makin rutin lagi melakukan pengawasan terhadap keberadaan apotik yang kini makin menjamur di Surabaya. "Jangan sampai, ketika izin usaha sudah dikeluarkan lantas tidak ada lagi pengawasan. Saya kira pengawasan harus terus menerus untuk memberi rasa aman pada masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO