Dua Raperda Disahkan, Pemkot Kediri Harap Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Meningkat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 26 Januari 2022 12:50 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot dan DPRD Kota Kediri mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (25/1) kemarin..
Penetapan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda) yang dilakukan melalui sidang paripurna dewan di gedung DPRD tersebut, merupakan wujud komitmen eksekutif dan legislatif guna mensejahterakan masyarakat.
BACA JUGA:
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, dalam sambutannya mengatakan penyusunan dua perda tersebut telah sesuai dengan arah kebijakan Kota Kediri.
Menurutnya, pengesahan dua perda ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa hal. Seperti, Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 5 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang akan memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa istilah seperti pasar rakyat dan istilah toko swalayan. Selain itu, perda tersebut memberikan kepastian persyaratan dan upaya lebih memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM di Kota Kediri.