Jual Tanah Kavling Tanpa Seizin Pemilik hingga Berdiri Ratusan Rumah, Pria di Surabaya Diringkus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 22 Februari 2022 19:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus ADW (56). Warga Kertosono Nganjuk itu diduga sindikat mafia tanah, menjual objek tanah orang lain tanpa seizin pemilik tanah sah.
Modusnya ADW, tersangka menjual tanah milik orang lain di Jalan Tambak Pring Surabaya tersebut sejak tahun 2017 degan luas tanah 2.200 meter persegi. Bahkan, objek tanah tersebut sudah berdiri ratusan bangunan rumah oleh para pembelinya.
BACA JUGA:
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
3 Penjambretan Terjadi di Jalan Kebonsari Surabaya
Perampok Satroni Toko Kue di Surabaya
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, tersangka ini seolah-olah memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah tersebut dan akan di hak agunankan.
“Namun pada faktanya, saat pembeli atau korban sudah membayar lantas saat akan disertifikatkan, objek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” ujar AKBP Anton di depan awak media, Selasa (22/2/2022).
Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka ini terbilang sangat cerdik dalam menjalankan aksinya. Hal itu terbukti bahwasanya dirinya sejak tahun 2017 sudah mulai menjual tanah milik orang lain hingga mampu meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.