Adzan di Tengah Masyarakat Pluralis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Adzan di Tengah Masyarakat Pluralis

Editor: Tim
Rabu, 09 Maret 2022 18:00 WIB

Wahidul Anam

Bagaimana kontekstualisasi hadits tersebut dalam negara pluralis seperti Indonesia?

Sebagaimana kita maklumi, bahwa Indonesia adalah negara berkembang dengan berbagai macam suku, agama, dan budaya. Maka untuk merawat harmoni antara umat beragama dibutuhkan sikap saling menghargai antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya, antara satu penganut agama dengan penganut agama lainnya, sehingga dibutuhkan sikap teposeliro, dan menghargai keragaman. Dalam konteks inilah surat edaran No 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diterbitkan.

Bila Surat Edaran No 5 tahun 2022 dicermati dengan pemikiran yang jernih, justru surat edaran tersebut memberikan keleluasaan dan menjamin dakwah Islam secara konstitusional. Umat Islam, yang secara geografis berada di daerah mayoritas, diharapkan dapat menghargai keragaman dan mengormati yang minoritas.

Umat Islam yang mayoritas juga harus memastikan bahwa penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat. Demikian juga ketika umat Islam dalam posisi minoritas, maka dengan Surat Edaran No 5 tahun 2022 dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di mana mereka berdomisili. Sehingga pada saat umat Islam Indonesia ini minoritas di daerah tertentu, ada jaminan ketenteraman dan ketenangan dalam menjalankan ibadah, karena Negara melalui RI hadir untuk menjamin hal tersebut.

Di beberapa Negara Islam, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, dan Malaysia (Merdeka.com, 2018), penggunaan pengeras suara juga diatur secara ketat. Di Arab Saudi, sejak tahun 2015, dilarang keras menggunakan pengeras suara bagian luar, kecuali untuk adzan, shalat Jum’at, sholat ‘Idul Fitri, dan sholat ‘Idul Adha.

Bahkan di Mesir, keputusan pemerintah melarang pengeras suara di masjid, mendapat dukungan dari ulama al-Azhar. Lebih lanjut menurut al-Azhar, suara adzan yang mengganggu pasien di rumah sakit atau manula, telah dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

Akhirnya, penulis mengajak kepada seluruh umat Islam, agar memahami surat edaran No 5 tahun 2022 dengan jernih dan komprehensif sehingga kerukunan antar umat beragama di Indonesia dapat terawat dengan baik. Sikap saling menghormati, saling menghargai dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus kita kedepankan.

Wallahua’lam

*Penulis adalah Dosen IAIN Kediri

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video