Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik, Berikut Rinciannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik, Berikut Rinciannya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Diyah Khoirunnissa
Jumat, 18 Maret 2022 14:47 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, per Sabtu (19/3) pukul 00.00 ada perubahan tarif tol.

Dua ruas jalan tol ini dikelola oleh (Persero) Tbk melalui anak usahanya yaitu PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) dan PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM).

Tarif tol Gempol-Pandaan untuk golongan I, sebelumnya Rp 12.500 menjadi Tp 13 ribu. Golongan II dan III sebelumnya Rp 20.500 menjadi Rp 21.500. Golongan IV dan V sebelumnya Rp 26.500 menjadi Rp 27 ribu.

Untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, golongan I sebelumnya Rp 38 ribu menjadi Rp 39 ribu. Golonga II dan III sebelumnya Rp 62 ribu menjadi Rp 64.500. Golongan IV dan V sebelumnya Rp 93.500 menjadi Rp 97.500.

Untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan tol Surabaya-Mojokerto tetap Rp 2.500 pada golongan I. Sementara golongan II dan III ada kenaikan Rp 500 dari Rp 4 ribu menjadi Rp 4.500. Golongan IV dan V juga tetap yakni Rp 6.500.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang, 2,8 persen dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya, 4 persen.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video