Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 01 April 2022 01:55 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meresmikan Rumah Restorative Justice "Marem Rukun" di Desa Sidorejo Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Kamis (31/3) sore.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengatakan rumah restorative justice merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan atapun kerugian yang ditimbulkan.
BACA JUGA:
Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Peringati HBA ke-62, Kajari Lamongan Pimpin Ziarah Makam Pahlawan
Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
"Rumah ini menjadi tempat pencegahan hukum yang berlandaskan hati nurani. Penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan," ujarnya
Dijelaskan Condro, rumah restorative justice marem rukun (masyarakat rembug rukun) merupakan sarana untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Rumah itu nantinya difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki perkara.
"Tujuan peresmian rumah restorative justice ini untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian. Dan, apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka," terangnya.