Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 01 April 2022 01:55 WIB

Tim Kejari Lamongan foto bersama usai peresmian rumah restorative justice.

Hal itu, kata Condro, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No, 15 Tahun 2020. "Artinya menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan atau tidak sampai ke pengadilan, akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, salah satunya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan," bebernya.

Ia berharap, perkara tertentu diselesaikan tidak lewat jalur hukum atau pengadilan, tetapi melalui mediasi dengan tujuan melakukan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Adapun syarat kasus yang bisa masuk dalam restorative justice sesuai Perja No. 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2.5 juta.

"Rumah restorative justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara tipikor," pungkasnya. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video