Gerindra Gresik Bantah Rekomendasi SQ II, Muncul Wacana 2 Srikandi Tandingi Incumbent
Editor: Nisa/Revol
Wartawan: Shopi'i
Senin, 13 April 2015 23:49 WIB
GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Rumor yang santer berkembang di masyarakat kalau incumbent pasangan Sambari Halim Radianto-Moh Qosim (SQ) jilid II telah mendapat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir tahun 2015 ini, disangkal keras oleh Ketua DPC Gerindra Gresik, Munawar Susanto SH.
“Kalau komunikasi politik (dengan DPP Gerindra) mungkin benar, tetapi kalau rekomendasi terlalu dini. Mungkin, ada komunikasi politik karena faktor balas budi ketika incumbent mendukung Pak Prabowo dalam Pilpres (pemilihan presiden) lalu,” ujarnya dalam launching pembukaan dimulainya pendaftaran kepala daerah oleh DPC Gerindra Gresik, kemarin (13/4).
BACA JUGA:
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020
Dijelaskan, DPC Partai Gerindra Gresik membuka pendaftaran calon kepala daerah merupakan instruksi dari DPP Gerindra. Yang tujuannya mencari sosok calon kepala daerah yang terbaik dan bisa mewakili rakyat dan membesarkan Partai Gerindra, khususnya di Kabupaten Gresik. Sebab, Partai Gerindra berkeinginan memiliki kepala daerah sendiri.
“Pendaftaran calon kepala daerah yang kami lakukan, terbuka untuk siapapun. Kami tidak mengenal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) maupun Koalisi Merah Putih (KMB). Semua terbuka secara luas. Nanti, Baleksi (Badan Seleksi DPC Gerindra Gresik) yang menggodok dan kami usulkan ke DPP untuk mendapat rekomendasi,” tegasnya.
Munawar Susanto menyangkal kalau pendaftaran atau penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan oleh partainya dianggap ‘tiket bodong’ karena DPC Partai Gerindra Gresik tidak bisa mengusung sendiri pasangan calon (paslon) tetapi wajib berkoalisi dengan parpol lain sebagai persyaratan mengajukan paslon.