Prostitusi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Tersangka Baru
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 06 Juni 2022 21:39 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo kini tengah mengembangkan kasus prostitusi anak di bawah umur yang dijual ibu kandungnya. Saat ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini.
Mereka terdiri dari dua orang pria dan satu perempuan. Dua laki-laki yang ikut jadi tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Sidoarjo dan merupakan pelanggan prostitusi anak di bawah umur.
BACA JUGA:
Polisi di Sidoarjo Ringkus 70 Tersangka Kriminalitas Selama 2 Pekan
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sukodono Sidoarjo
Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum
Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Batal Demo
“Sementara tersangka perempuan berinisial L, dia menjual dirinya sendiri dan juga menjadi mucikari alias menjual korban yang masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja, Senin (6/6/2022).
"Perempuan yang tinggal di Sidoarjo itu orang dekat korban. Dia yang pertama mengenalkan korban ke dunia hitam. Termasuk yang pertama kali menjual korban ke pria hidung belang. Tersangka perempuan ini menjual korban sejak sekira setahun lalu dengan tarif sekira Rp500-700 ribu sekali kencan,” paparnya menambahkan.
Oscar mengatakan bahwa jaringan prostitusi ini bermula dari ponsel korban dan tersangka pertama yang diperiksa petugas, ditambah keterangan beberapa saksi dan hasil penyidikan, akhirnya petugas mengungkap tiga tersangka baru itu. Alhasil ada empat tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang tengah ditangani Polresta Sidoarjo.