Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 04 Agustus 2022 21:52 WIB
“Tertanggal awal Agustus 2022 untuk pengadaan barang material STNK sudah berjalan dan untuk Jawa Timur sendiri sudah menerima 450.000 lembar. Namun bila dihitungkan dengan jumlah wajib pajak yang ada, masih dirasa kurang lembarnya, karena tiap hari wajib pajak akan bertambah,” tambah Taslim.
Sedangkan untuk kebutuhan material STNK di empat samsat untuk Kota Surabaya sendiri dari Mei 2022 hingga Agustus 2022 mencapai 70.000 lembar. Hal tersebut mencakup lembar STNK untuk proses perpanjangan 5 tahun, balik nama, STNK duplikat dan proses mutasi masuk.
Data yang berhasil diterima untuk Samsat Manyar atau Surabaya Timur, keterlambatan lembar STNK sebanyak 19.800 lembar, terhitung 2 Juni 2022 hingga 2 Agustus 2022.
Ipda I Nyoman Sukadana selaku Pamin Samsat Surabaya Timur menjelaskan bahwa untuk wilayah Manyar, tertanggal 2 Agustus 2022 kesediaan lembar STNK sudah bisa diterima wajib pajak.
"Dan tidak harus menunggu 3 bulan untuk menukarkan lembar pajak berstempel merah dengan lembar STNK,” tandasnya. (yan/ari)