Pagu Anggaran dan HPS Tak Sama, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Beri Penjelasan
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 10 Agustus 2022 21:28 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, memberikan klarifikasi terkait adanya selisih angka dalam nilai pagu yang tercantum di LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) dan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek peningkatan serta pemeliharaan jalan.
Dalam proyek yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut, diketahui ada selisih sekira Rp21 juta antara nilai pagu di LPSE dan HPS.
BACA JUGA:
KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
Belasan Kilometer Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Mulai Dibenahi
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
"Dalam hal pengadaan barang/jasa sudah dilakukan kajian, yakni HPS. Di mana HPS merupakan salah satu alat untuk membelanjakan dana anggaran, menentukan/membatasi harga atau nilai barang/jasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).