Pagu Anggaran dan HPS Tak Sama, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Beri Penjelasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pagu Anggaran dan HPS Tak Sama, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Beri Penjelasan

Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 10 Agustus 2022 21:28 WIB

Pagu Anggaran dan HPS DED Disperindag Kabupaten Pasuruan.

"Sedangkan untuk pagu anggaran merupakan modal utama dalam pengadaan barang/jasa. Pada prinsipnya yang nanti efektif dan mengikat adalah nilai kontrak yang ditandatangani rekanan," urainya.

Selisih angka yang dimaksud ialah nilai pagu yang tercantum di LPSE senilai Rp511 juta. Sedangkan di HPS biaya jasa konsultasi kajian rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau tercatat Rp489 juta. Karena itulah terjadi selisih Rp21 juta.

Diberitakan sebelumya, pemeliharaan jalan berkala tersebut dianggarkan dari DBHCHT sebesar Rp31,1 miliar. Rencananya, bujet puluhan miliar itu akan digunakan untuk perbaikan puluhan kilometer jalan yang rusak parah dan tersebar di beberapa kecamatan. (bib/par/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video