Komunitas Pekerja Seni Ngawi Berharap Pelaku Penganiayaan MC Dihukum Setimpal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 19 Agustus 2022 22:45 WIB
Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Widodaren. Diketahui pelaku pengeroyokan ada lima orang. Tiga orang sudah diamankan dan meringkuk di Lapas Ngawi karena kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ngawi. Sedangkan dua orang lainnya sedang dalam pengejaran.
Budi mengungkapkan, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari GP Ansor Ngawi yang membantu pendampingan hukum.
"Karena korban hingga saat ini kondisinya belum stabil dan belum pulih yang disebabkan setelah terjadi pengeroyokan mengalami gegar otak, maka dari itu kita memerlukan pendampingan kuasa hukum," terang Budi Winada.
Ia berharap, keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang menimpa Sigid Pramono.
"Sebenarnya kita itu sudah maksimal untuk menghibur dengan tujuan membuat orang lain terhibur. Tetapi saya pribadi merasa kecewa akhir dari acara hiburan malah terjadi keributan. Kita berharap untuk pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya. (nal/rev)