Nyambi Edarkan Sabu di Lawang Seketeng, Penjual Buah Gubeng Masjid Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 September 2022 20:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Penjual buah asal Jl. Gubeng Masjid bernama MH (38) ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan kepada MH tersebut dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, di dalam kamar kos Jl. Lawang Seketeng, Surabaya.
BACA JUGA:
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Tahanan Kabur dari Polsek Dukuh Pakis Ditangkap di Jakarta
Kabur 7 Hari, Tahanan Polsek Dukuh Pakis Belum Tertangkap
Selama penangkapan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan masing-masing berat, 0,22 gram satu bungkus, 0,21 gram sebanyak tiga bungkus, 0,19 gram sebanyak tiga bungkus, dengan berat total 1,42 gram.
Pengakuan MH bahwa barang tersebut diperoleh dari bandar yang diketahui berinisial MAT pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Transaksi yang dilakukan MAT menyuruh kurir bernama Rian untuk mengantar sabu sabu kepeda MH.