Nyambi Edarkan Sabu di Lawang Seketeng, Penjual Buah Gubeng Masjid Surabaya Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyambi Edarkan Sabu di Lawang Seketeng, Penjual Buah Gubeng Masjid Surabaya Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 September 2022 20:03 WIB

Tersangka penjual buah sekaligus sabu saat diapit petugas Polrestabes Surabaya.

yang diterima oleh MH seberat 1,42 gram telah dibayar tunai senilai Rp700 ribu. Oleh MH lantas dijual secara ecer, dengan harga yang bervariasi berat 0,19 gram dijual Rp100 ribu sedangkan bobot 0,21 gram senilai Rp150 ribu.

“Pokoknya saya jual ecer per plastik klipnya, dengan harga berbeda sesuai berat per plastiknya, dan keuntungan tiap gramnya Rp250 ribu,” aku MH.

Dari pengakuan MH bahwa barang tersebut didapat dari MAT, saat dikonfirmasi kepada Kasat Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa. Pihaknya masih belum memberikan keterangan resmi apakah MAT telah tertangkap atau masih dalam lidik pengejaran.

Pasal yang disangkakan kepada MH adalah 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan masa hukuman penjara minimal 5 tahun. (yan/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video