Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Editor: Redaksi
Rabu, 05 Oktober 2022 20:26 WIB

Widodo Ekatjahjana, Plt Direktur Jenderal Imigrasi.

Widodo menjelaskan bahwa 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Biasa dan Surat Perjalanan Laksana .

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video