Seorang Wanita di Kota Probolinggo, Tega Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya di Tempat Sampah
Editor: Siswanto
Wartawan: Sugianto
Jumat, 16 Desember 2022 17:11 WIB
Saat melahirkan bayinya itu, pelaku membungkam mulut bayi tersebut, hingga meninggal dunia. Mengetahui bayinya meninggal dunia, kemudian pelaku memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya ke tempat sampah.
"Yang menemukan bayi itu seorang tukang sampah," imbuh Zainullah.
Mengetahui ada jenazah bayi tersebut, tukang sampah yang bernama Tiram itu, melaporkan ke warga sekitar.
"Kurang lebih 24 jam pelaku berhasil ditangkap," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ugi/sis)