Capres-Cawaspres Hingga Caleg yang Pakai Dokumen Palsu akan Dibui
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 26 Maret 2023 22:02 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sanksi bagi setiap orang yang menggunakan dokumen atau surat palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden ataupun calon anggota legislatif dalam pemilu 2024 akan dihukum selama 6 tahun penjara.
Ancaman penjara itu tercantum dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:
Benarkah Air Lemon Bagus untuk Program Diet? Simak Penjelasannya
Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2024
Resep Iga Bakar Bumbu Kacang
Resep Talam Singkong Gula Merah
Sanksi tersebut diberlakukan bagi capres, cawapres, dan caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000", jelas Pasal 520 UU Pemilu.
Dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran sebagai capres-cawapres serta anggota legislatif adalah KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, serta surat tanda terima penyampaian harta pribadi.