PN Kota Kediri Gelar Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan, Agenda Pembacaan Dakwaan
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 27 Maret 2023 13:06 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PN (Pengadilan Negeri) Kota Kediri menggelar sidang pertama kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma (45).
Bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri, agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Jaksa penuntut umum yang bertugas membacakan tuntutan berjumlah 7 orang. Mereka adalah Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa pada 7 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi Venna Melinda datang ke Kota Kediri dan menginap di Hotel Grand Surya.
Kedatangan keduanya dalam rangka konsolidasi salah satu partai, di mana Venna Melinda akan maju lagi menjadi anggota DPR-RI melalui partai tersebut dari Dapil Jatim 6.
Pada 8 Januari 2023 terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi (Venna Melinda). Pukul 07.00 WIB, Venna ke kamar mandi dengan pintu ditutup. Ferry menjadi marah dan terjadi pertengkaran. Venna menjadi histeris dengan memukuli kepalanya sendiri.
Pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, ibu dari artis Verrel Bramasta mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidungnya. Dari peristiwa tersebut, Venna menderita luka di hidungnya hingga mengeluarkan darah. Luka itu sendiri terjadi akibat benturan dahi Ferry Irawan dengan hidung Venna Melinda.