PN Kota Kediri Gelar Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan, Agenda Pembacaan Dakwaan
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 27 Maret 2023 13:06 WIB
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang. Sedangkan tangan korban ditahan di tempat tidur.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, wanita berusia 50 tahun itu mencoba menyelamatkan diri dengan kabur dari kamar hotel. Akhirnya Venna bertemu dengan petugas kebersihan hotel tempatnya menginap. Petugas hotel itulah yang membantu Venna menyelamatkan diri dari Ferry Irawan.
Di hari yang sama, setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Polres Kediri Kota. Senin, 9 Januari 2023 atau sehari setelah pelaporan, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Terdakwa (Ferry Irawan) diduga telah melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar JPU.
Dakwaan jaksa penuntut umum tersebut langsung dimentahkan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferry Irawan. Saat membacakan eksepsi, Jeffry Nicolas Simatupang dan tim, menolak semua dakwaan JPU tersebut.
Untuk itu, tim penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dan menolak seluruh dakwaan JPU. Menurutnya, saksi Venna Melinda memukuli sendiri mukanya sampai mengeluarkan darah di hidungnya.
Sampai berita ini dibuat, sidang pertama kasus KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan masih berlangsung. (uji/git)