Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan

Editor: Siswanto
Wartawan: Supardi
Rabu, 19 April 2023 13:17 WIB

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung. Foto: Supardi/BANGSAONLINE.com

Anggota LSM Jimat, Choiril Muchlis mengatakan, dasar jaksa mengajukan adalah Pasal 253 ayat 1 KUHAP, dimana akan dilakukan apabila putusan hakim dianggap tidak sesuai dalam menjatuhkan vonis.

"Ketika jaksa melakukan tentu menganggap atau berkesimpulan ada yang tak sesuai dengan pasal ini. Tapi, ketika ditengah jalan kesimpulan itu berubah yang ditunjukkan dengan cara mencabut . inilah yang menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya besar di masyarakat," tuturnya, Rabu (19/4/2023).

"Yang kelihatan lucu, upaya cabut . Dengan alasan tidak sesuai dengan mekanisme." lanjut Muchlis.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung mengatakan, pencabutan yang dilakukan oleh tersebut, berdasarkan KUHAP. Karena itu, tidak memenuhi unsur.

"Jika cabut itu menimbulkan rumor terima sesuatu, bagian dari resiko dan itu Fitnah," ungkap Agung. (par/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video