Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 03 November 2023 13:40 WIB
Jawaban:
Islam mengharamkan perkawinan sejarah yang dalam fikih populer dengan mahram. Mahram yang dimaksud, pertama; hubungan garis ke atas dan ke bawah misalnya anak, bapak-ibu, kakek-nenek dan seterusnya.
Kedua, satu garis ke samping, misal saudara-saudari.
Ketiga, satu garis menyamping, seperti paman-bibi dan keponakan. Ini yang dimaksud satu darah. Garis lurus ke atas dan itu mahram (haram dinikahi).
Pertanyaan ibu itu bukan garis lurus, tapi menyamping. Dalam istilah istilah Jawa "sepupu ketiga". Sepupu pertama saja bukan mahram; apalagi sepupu ketiga. Hubungan famili seperti itu BUKAN MAHRAM. Karena itu, mereka boleh memadukan cinta sampai ke JENJANG PERNIKAHAN YANG SAH secara hukum Islam. Wa Allahu a'lam