Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 03 November 2023 13:40 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamuaialikum Wr. Wb

Prof Kiai Said yang saya hormati, apa hukum me menurut agama Islam jika kita me dengan orang yang kakeknya adik beradik dengan kakek kita? Contohnya seperti ini; kakek dan nenek buyut pertamanya bernama Pino dan Bela. Kemudia mereka mempunyai 2 orang anak laki-laki bernama Nino dan Yusuf. Nino mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Karim dan Firman. Sedangkan Yusuf mempunyai 1 orang anak laki-laki bernama Mukhtar.

Selanjutnya Firman mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Musdikal dan Sahir. Sedangkan Mukhtar mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Sandi dan Taufik, kemudian Sahir mempunyai 1 orang anak perempuan bernama Dina, sementara Sandi mempunyai 1 anak laki-laki bernama Rehan.

Dan ternyata Dina dan Rehan ini memiliki hubungan dan mereka ingin me. Apakah itu boleh ustaz? Terima kasih jawabannya.

Waalaikummussalam Wr. Wb.

Syafira - Padang


Jawaban:

Islam mengharamkan perkawinan sejarah yang dalam fikih populer dengan mahram. Mahram yang dimaksud, pertama; hubungan garis ke atas dan ke bawah misalnya anak, bapak-ibu, kakek-nenek dan seterusnya.

Kedua, satu garis ke samping, misal saudara-saudari.

Ketiga, satu garis menyamping, seperti paman-bibi dan keponakan. Ini yang dimaksud satu darah. Garis lurus ke atas dan itu mahram (haram dii).

Pertanyaan ibu itu bukan garis lurus, tapi menyamping. Dalam istilah istilah Jawa "sepupu ketiga". Sepupu pertama saja bukan mahram; apalagi sepupu ketiga. Hubungan famili seperti itu BUKAN MAHRAM. Karena itu, mereka boleh memadukan cinta sampai ke JENJANG PERNIKAHAN YANG SAH secara hukum Islam. Wa Allahu a'lam

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video