DPO Setahun, Pencuri Motor Karyawan OS Pemkot Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPO Setahun, Pencuri Motor Karyawan OS Pemkot Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 15 Januari 2024 19:49 WIB

Tersangka diapit petugas saat menunjukkan kunci letter T yang digunakan untuk mencuri motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui tak hanya sekali melakukan aksi pencurian di lokasi itu. Ia juga tercatat mencuri motor milik korban di Jalan Sencaki dengan hasil motor Honda Beat.

"Sementara ini ada dua TKP. Termasuk di Jalan Sencaki," ucap dia.

Saat ini, pihaknya juga masih mendalami terkait kasus curanmor terhadap tersangka Harianto untuk pengembangan mencari rekan yang terlibat.

"Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka untuk lokasi lain," pungkas dia.

"Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada terduga Harianto yakni pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas dia. (rus/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video