Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Penggerebekan Pesta Miras dan Pesta Seks di Perumnas Candirejo
Selasa, 28 Juli 2015 15:36 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - PPA Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks dan pesta miras di sebuah rumah di Perumnas Candi Blok D/10 Desa Candirejo Kecamatan Loceret.
Ketiganya adalah, Andyka Fauzi Rakhman (27) warga Jl Prof. Moh. Yamin Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk, Ghalicya Kintan Kenina (19) mahasiswi asal Jl. HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk dan Yudi Bagus Agustin (30) warga Jl Letjen Suprapto Kelurahan Ploso Kecamatan Nganjuk. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Menurut Kasatreskrim, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda. Sedangkan ide melakukan pesta miras dan berencana ke pesta seks tersebut berawal saat teman-teman tersangka dari Surabaya datang ke Nganjuk untuk menghadiri pesta pernikahan salah satu temannya di Lingkungan Puyang Kelurahan Kartoharjo, Sabtu (25/7) malam.
"Setelah ke pesta pernikahan, mereka tidak langsung pulang,tetapi rekannya telah memperisiapkan rumah untuk dijadikan ajang pesta," jelas AKP Hendra.