Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan

Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 29 Februari 2024 15:00 WIB

Penggugat Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cabut Gugatan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () menyatakan permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 yang menggugat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ditarik kembali oleh Adoni Y. Tanesab selaku penggugat.

Maka dari itu, putusan Mahkamah Konstitusi () mengenai batas usia capres dan cawapres batal digugat hari ini. memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan sehingga gugatan tersebut tidak dilanjutkan.

"Menetapkan; satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ujar Ketua Suhartoyo pada hari Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo menyampaikan, telah memberikan nasihat sesuai pasal 39 Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Namun, pemohon memilih mencabut gugatannya. Kepaniteraan telah menerima surat perihal penarikan atau pencabutan permohonan oleh pemohon pada hari Senin 26 Februari 2024.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video