Polres Probolinggo Kota Amankan Pemilik Senpi Rakitan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Probolinggo Kota Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Sabtu, 02 Maret 2024 18:55 WIB

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat meminta keterangan tersangka pemilik senjata api ilegal.

Selain mengamankan senpi ilegal itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa narkotika jenis pil.

Wadi menegaskan, senpi tersebut jenis senjata revolver. Ada sebanyak tujuh butir peluru yang turut diamankan polisi. "Dari pengakuan tersangka senpi itu tidak pernah digunakan alias ditembakkan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam konferensi pers itu, polisi tidak hanya mengamankan pemilik senpi, namun juga berhasil mengungkap berbagai kasus selama bulan Januari hingga Februari 2024.

"Ada 14 kasus yang berhasil kita ungkap selama dua bulan ini," pungkasnya. (ugi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video