Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen

Editor: Novandryo
Wartawan: Mutammim
Senin, 06 Mei 2024 14:36 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu tersangka di kasus proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab tahun 2020 senilai Rp13 miliar.

Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, tersangka berinisial HM merupakan salah satu pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang () .

"HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan 12 paket proyek lapen," kata Kanit II Subdit III Tipidkor , Kompol Redik Tribawanto, Senin, (6/5/2024).

Tindak pidana korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) tersebut oleh telah diketahui kerugian negara. 

Oleh sebab itu, penyidik langsung menetapkan tersangka saat penyidikan berlangsung.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini sebagaiman Undang-undang pemberantasan korupsi yang sedang terjadi di Kabupaten ," ujarnya.

Salah satu kegiatan lapisan penetrasi (Lapen) jalan di Kabupaten yang dikerjakan tahun 2020 lalu dengan anggaran 1 Miliar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang () , Muhammad Ziz tidak menampik adanya informasi penetapan tersangka kepada HM. 

Namum, dirinya belum bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari kepolisan.

"Informasinya memang ya, HM jadi tersangka tapi saya belum bisa memastikan itu karena belum menerima surat dari polisi," singkatnya.

Sementara Rifa'i selaku pelapor dari Sekjen Lasbandra memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah rekanan. 

Dirinya berharap polisi mengungkap dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam program kegiatan proyek benilai belasan miliar tersebut.

"Saya aangat berrharap penyidik mengungkap semua yang terlibat di kasus ini apalagi dananya hasil pinjaman ke Pemerintah pusat," ungkapnya.

Sekadar informasi, belasan jalan kabupaten yang dilakukan pemeliharaan adalah ruas Penyepen - Baturasang, Paopale Laok - Lar-Lar, Banjar Talela - Taddan, Lepelle - Pelenggiyan, dan Kamodung - Meteng.

Kemudian, jalan Trapang - Asem Jaran, Karang Penang Oloh - Bulmated, Labang - Noreh, Somber - Banjar, Banjar - Somber, Bajrasokah - Batuporo Barat dan Tobai Timur - Poreh. Masing-masing pekerjaan dianggarkan Rp1 miliar.

Pemenang proyek tersebut sudah diumumkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas melalui surat edaran nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 prihal pengumuman pelaksanaan pengadaan langsung.

Pekerjaan pemeliharaan jalan Penyepen - Baturasang dimenangkan CV. Suramadu Jaya dengan harga terkoreksi Rp994.500.000, Paopale Laok - Lar-Lar dikerjakan CV. Aman Karya Rp993.200.000, Banjara Talela - Taddan CV. Seni Wacana Rp995.000.000, Lepelle - Pelenggiyan CV. Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.

Jalan Kamodung - Meteng dikerjakan CV. Alfin Jaya dengan harga terkoreksi Rp993.900.000, Trapang - Asem Jaran CV. Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh - Bulmated CV. Cendana Indah Rp993.600.000, dan Labang - Noreh CV. Karya Mandiri Rp994.200.000.

Kemudian, jalan Somber - Banjar dikerjakan CV. Makmur Rp995.300.000, Banjar - Somber CV. Rizky Abadi Rp994.600.000, Bajrasokah - Batuporo Barat CV. Baruna Rp994.300.000, dan Tobai Timur - Poreh dimenangkan CV. Gubis Ratas dengan harga penawaran Rp995.200.000. (tam/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video