25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 23 Mei 2024 10:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA:
Di Palangka Raya, BHP Surabaya Ajak Stakeholder Bersinergi
Kanwil Kemenkumham Sumbar Lakukan Studi Tiru Pembangunan WBBM di Jatim
Pelayanan Keimigrasian Empat Kloter Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Berjalan Lancar
Tinggalkan Legacy di Imigrasi Malang, Sambut Nahkoda Anyar Penuh Harapan
Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," terang Heni.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.
sumber : Humas Kemenkumham Jatim