25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 23 Mei 2024 10:47 WIB

Juga telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei tahun 2024.

"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," urainya.

Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.

Sementara sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan pemotongan selama 2 bulan untuk 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tutup Heni. (cat/rev)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video